Pandemi COVID-19 telah membawa perubahan di seluruh sektor kehidupan. Salah satu yang berpengaruh adalah sektor kesehatan, dimana semenjak adanya pandemi masyarakat lebih cenderung takut berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan dan berusaha untuk mengobati penyakitnya sendiri dengan memberi di toko obat/ apotek. Tindakan untuk mengobati diri sendiri ini disebut juga dengan swamedikasi. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan swamedikasi secara tepat, aman dan rasional, maka pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 919/MENKES/PER/X/1993 pasal 2 tentang Obat Tanpa Resep, yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas dan obat wajib apotek (OWA) yang dapat diberikan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter.
Di Indonesia obat yang dapat digunakan secara swamedikasi adalah obat dari golongan bebas, obat bebas terbatas dan obat keras. Keuntungan swamedikasi menggunakan obat bebas dan obat bebas terbatas antara lain aman bila digunakan sesuai dengan aturan, efektif untuk menghilangkan keluhan (karena 80% keluhan sakit bersifat self-limiting), efisiensi biaya, waktu, lebih mudah karena pengobatan dilakukan sendiri menggunakan obat yang mudah diperoleh, aman karena obat yang dipakai adalah obat yang telah melewati serangkaian pengujian dan tertera aturan (dosis) pemakaian obat, dan meringankan beban pemerintah dalam keterbatasan jumlah tenaga dan sarana kesehatan di masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tridharma dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, maka Akademi Farmasi Imam Bonjol bidang LPPM melaksanakan progrman Kegiatan pengabdian pada masyarakat yang berjudul ”Edukasi Swamedikasi di Masa pandemi” dilaksanakan di SMA 6 Solok Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang siswa/siswi. Kegiatan dilaksanakan dengan cara memberi penyuluhan dan demonstrasi langsung. Kepada siswa dijelaskan tentang penggolongan obat, bagaimana membedakan golongan obat berdasarkan logo, bagaimana mendapatkan obat dengan cara yang benar, obat obat apa saja yang boleh dibeli bebas tanpa resep dan obat yang harus didapatkan melalui resep dokter dan cara memahami informasi yang ada pada kemasan obat. Dijelaskan juga cara menyimpan dan membuang obat jika sudah tidak digunakan. Setelah kegiatan penyuluhan dilakukan proses evaluasi terhadap materi yang diberikan. Hal yang dapat direkomendasikan dari hasil kegiatan ini adalah lebih seringnya diadakan kegiatan serupa karena hal ini terbukti dapat meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat (pada kegiatan ini adalah para siswa/siswi SMA) terhadap kesehatan khususnya swamedikasi. (*/Mega)