Penelitian merupakan salah satu dharma dari Tri Dharma yang harus dilakukan Perguruan Tinggi. Mulai tahun 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan kebijakan desentralisasi pengelolaan program penelitian. Tujuan dari Desentralisasi Penelitian adalah mewujudkan keunggulan penelitian di perguruan tinggi, meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian, meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan penelitian, meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian di perguruan tinggi. Kebijakan ini melimpahkan sebagian tugas dan wewenang dalam pengelolaan program penelitian secara bertahap kepada perguruan tinggi. Untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di atas maka arahan kebijakan dalam pengelolaan penelitian di Akademi Farmasi imam Bonjol (AKFAR-IB) dituangkan dalam Rencana Induk Penelitian (RIP) yang dibuat untuk jangka waktu 5 tahun (Tahun 2016-2020).

RIP adalah dokumen formal yang berisi visi, strategi pencapaian dalam melakukan penelitian. RIP 2016-2020 merupakan dokumen formal perencanaan jangka menengah yang mengacu kepada STATUTA, RENSTRA, Rencana Induk Pengembangan (RENIP), dan Keputusan Senat yang terkait dengan penelitian. RIP ini ditujukan bagi dosen peneliti di lingkungan AKFAR-IB yang akan menyusun usulan penelitian, sehingga hasil penelitian yang diperoleh dapat menjadi salah satu sumber ilmu dalam pengembangan ilmu pengetahuan

Download File RIP